Foto: Suara
Selain memenjarakan koruptor, salah satu bukti konkret kerja Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pemulihan aset negara (recovery asset) yang dirugikan karena tindak pidana korupsi.
Aset yang dirampas dari para koruptor ini dikembalikan ke negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di APBN tahun berjalan. Dengan demikian maka aset tersebut dapat digunakan untuk pembangunan nasional.
Berapakah angka pengembalian aset ini dari tahun ke tahun? Berikut adalah datanya sejak tahun 2014.
Tahun 2014: Rp107 miliar
Tahun 2015: Rp193 miliar
Tahun 2016: Rp335 miliar
Tahun 2017: Rp342 miliar
Tahun 2018: Rp600 miliar
Tahun 2019: Rp468 miliar
Tahun 2020: Rp294 miliar
Tahun 2021: Rp374 miliar
Selama delapan tahun total pemulihan kerugian negara mencapai Rp2,713 triliun, dengan puncaknya terjadi pada tahun 2018 dengan pemulihan kerugian negara sebesar Rp600 miliar.
Dari data dapat dilihat juga bahwa pemulihan kerugian negara anjlok pada tahun 2020 dengan Rp294 miliar saja aset yang dipulihkan, atau kurang dari separuh pengembalian aset tahun 2018. Tahun 2020 adalah tahun dimana dampak pandemi Covid-19 mulai terasa dan juga tahun ketika Firli Bahuri mulai memimpin KPK.
KPK sendiri memang sempat terdampak pandemi Covid-19, sejumlah pegawainya terpapar sehingga sedikit banyak pasti memengaruhi kerja pemberantasan korupsi. Pemulihan aset negara kembali meningkat di tahun 2021 dengan Rp374 miliar.
Itu kayaknya dikit, yang belum diambil banyak, menurut saya karena korupsi rakyat memilih investasi di koin walaupun micin daripada investasi di negaranya sendiri, semoga pejabat yang baca ini tepok jidat
Haha, koin micin memang menggoda buat masyarakat bawah. Orang kaya cari yang aman walau return kecil, orang miskin cari yang return tinggi biar cepat kaya 😆
** Your post has been upvoted (16.83 %) **
Curation Trail Registration is Open!
Curation Trail Here
Delegate more BP for better Upvote + Daily BLURT 😉
Delegate BP Here
Thank you 🙂 @tomoyan
https://blurtblock.herokuapp.com/blurt/upvote