Dalam pernyataannya pada akhir tahun lalu Presiden Joko Widodo memberikan ultimatum kepada para Kapolda untuk mengawal investasi, yang tidak patuh akan ia rekomendasikan kepada Kapolri untuk dicopot.
Pernyataan ini sungguh bermasalah, karena secara definisi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kepolisian adalah sebuah institusi yang berjalan berdasarkan undang-undang, dan melakukan tugas penegakan hukum. Pemerintah dan DPR membuat undang-undang, lalu kepolisian yang melakukan penegakan terhadap hukum yang sudah dibuat tersebut.
Satu-satunya ultimatum yang pantas dari presiden kepada para kapolda adalah untuk mengawal penegakan hukum, bukan mengawal investasi. Apa yang terjadi di Wadas saat ini adalah hasil dari ultimatum presiden agar kapolda mengawal investasi, bukannya mengawal penegakan hukum.
Negara, investor, dan rakyat adalah setara di depan hukum, tidak ada yang berdiri di atas hukum. Memerintahkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan salah satunya merupakan tanda bahwa presiden tidak menghormati hukum.
Menabrak prinsip-prinsip hukum dan demokrasi demi pembangunan memang bisa menghasilkan kemajuan dalam jangka pendek, namun merusak dalam jangka panjang.
** Your post has been upvoted (12.38 %) **
Curation Trail Registration is Open!
Curation Trail Here
Delegate more BP for better Upvote + Daily BLURT 😉
Delegate BP Here
Thank you 🙂 @tomoyan
https://blurtblock.herokuapp.com/blurt/upvote