Foto: Antara/Kumparan
YouTuber Edy Mulyadi menjadi tersangka dan ditahan karena ucapannya bahwa lokasi ibu kota negara baru di Kalimantan adalah tempat jin buang anak. Ia dijerat dengan pasal ujaran kebencian (hate speech) dan melanggar UU ITE terkait media elektronik yang ia gunakan.
Edy Mulyadi adalah YouTuber yang aktif mengkritisi pemerintah. Ia menjadi perbincangan publik setelah kritiknya soal lokasi ibu kota baru tempat jin buang anak dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai macan yang mengeong.
Tepatkah perkataan Edy dijerat pasal ujaran kebencian?
Pertama, yang harus diingat adalah bahwa ibu kota negara merupakan wacana publik yang terkait kepentingan publik, sehingga pro dan kontra terkait hal tersebut adalah wajar adanya.
Kedua, istilah tempat jin buang anak adalah sebuah kiasan yang hidup di masyarakat untuk menyebut suatu tempat yang jauh dari pusat keramaian, bukan pernyataan kebencian.
Ketiga, definisi ujaran kebencian adalah ekspresi kebencian atau mendorong kekerasan terhadap orang atau kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, kelompok, dan orientasi seksual mereka. Tanpa adanya ekspresi kebencian dan anjuran melakukan kekerasan terhadap orang lain maka tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Pernyataan Edy jelas bukan merupakan ujaran kebencian karena membicarakan wacana publik, bukan personal dan tanpa ekspresi kebencian atau anjuran melakukan kekerasan.
Di negara ini kekuasaan adalah panglima, hukum mengikuti.
** Your post has been upvoted (17.39 %) **
Curation Trail Registration is Open!
Curation Trail Here
Delegate more BP for better Upvote + Daily BLURT 😉
Delegate BP Here
Thank you 🙂 @tomoyan
https://blurtblock.herokuapp.com/blurt/upvote
Punya masalah apa dengan saya ??
Apakah saya pernah mencuri beras anda ? atau pernah mengambil ikan didapur anda ??