Foto: Reuters/Independent
Puluhan pengungsi Rohingya menunjuk sebuah firma hukum untuk menggugat Facebook atas pembantaian yang terjadi terhadap etnis Rohingya pada 2018. Pembantaian yang dimotori oleh militer Myanmar tersebut mengakibatkan puluhan ribu orang Rohingya tewas, diperkosa, dan luka-luka. Juga, sekitar satu juta orang terpaksa mengungsi ke negara-negara lain.
Lalu, apa peran Facebook dalam pembersihan etnis (ethnic cleansing) tersebut? Ternyata, Facebook dianggap melakukan pembiaran terhadap ujaran kebencian (hate speech) terhadap etnis Rohingya. Hanya karena konten kebencian tersebut populer dan menarik banyak interaksi pengguna, Facebook membiarkan hal itu berada di platformnya.
Singkatnya, Facebook dituding telah menukar kehidupan etnis Rohingya demi penetrasi ke pasar Myanmar, sebuah pasar kecil di Asia Tenggara. Karena pembiaran tersebut Facebook dituntut membayar ganti rugi senilai USD 150 miliar, atau lebih dari Rp 2.100 triliun.
Pihak Facebook sendiri mengakui bahwa mereka seharusnya bisa melakukan lebih banyak untuk mencegah pembantaian tersebut. Artinya, Facebook mengakui ada pembiaran terhadap konten kebencian di platformnya.
Sebenarnya hal ini juga kita rasakan di Indonesia, ujaran kebencian di media sosial meningkat terutama ketika memasuki tahun politik. Beruntung eskalasi tidak meningkat sampai ke tindakan nyata.
Sudah saatnya Facebook dan platform media sosial lainnya dituntut bertanggung jawab atas konten yang dibagikan di platformnya.
Your post has been upvoted (8.36 %)
Delegate more BP for better support and daily BLURT reward 😉
Delegate Here
Thank you 🙂 @tomoyan
https://blurtblock.herokuapp.com/blurt/upvote