Foto: Antara/Kumparan
Skandal suap pegawai pajak yang dilakukan oleh tiga perusahaan dan menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji masih berlanjut.
Tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB) diduga menyuap pegawai pajak untuk mengatur pembayaran pajak mereka. Ketiga perusahaan tersebut memberikan uang sejumlah Rp15 miliar dan SGD4 juta, atau total setara Rp57 miliar.
Dari pengembangan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang lagi pegawai pajak yaitu Wawan Ridwan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan. Wawan diduga menerima jatah sebesar SGD625 ribu atau setara dengan Rp6,5 miliar.
Padahal, sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan telah mendapatkan gaji plus tunjangan kinerja mencapai Rp50 juta per bulan. Namun, gaji yang besarnya belasan kali upah minimum Bantaeng tersebut ternyata tidak cukup memenuhi hasrat Wawan. Ia mengkhianati amanah jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Seberapa besar sih Rp6,5 miliar yang diduga diterima Wawan ini? Mungkin kita sulit membayangkannya. Kita bagi saja Rp6,5 miliar dengan gaji yang diterima Wawan per bulan, yaitu Rp50 juta. Maka didapat angka 130, artinya setara dengan gaji plus tunjangan Wawan sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng selama 130 bulan, atau hampir 11 tahun.
Apalagi jika dibandingkan dengan gaji orang kebanyakan di Bantaeng yang katakanlah dibawah Rp5 juta, maka Rp6,5 miliar uang suap yang diterima Wawan setara dengan lebih dari 110 tahun gaji bulanan rakyat kebanyakan.
Luar biasa memang keserakahan manusia.
Thank you for using my upvote tool 🙂
Your post has been upvoted (2.32 %)
Delegate more BP for better support and daily BLURT reward 😉
@tomoyan
https://blurtblock.herokuapp.com/blurt/upvote