Bitcoin diakui oleh Dewan Pengawas Bursa Berjangka Indonesia setelah BAPPEBTI menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 tahun 2019 tentang implementasi teknis pasar komoditas aset kripto.
Selama periode koreksi ini, banyak negara mengeluarkan peraturan tentang aset kripto, dan beberapa perusahaan mulai berinovasi menggunakan bitcoin, setelah bitcoin halving, yang terjadi pada Mei 2020 lalu.
Oham Dunggio, selaku ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, mengatakan saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang menyediakan platform jual beli bitcoin atau aset kripto lainnya yang aman dan berlisensi.
Sumber: