Terkait Surat Edaran Bupati Bireuen Tentang Larangan Live Musik

in blurtnesia •  2 years ago 

20220924_215128.jpg

Beberapa hari yang lalu, kota Bireuen kembali dihebohkan dengan adanya Surat Edaran dari Bupati yang melarang event live musik di hotel, cafe, restauran, dan tempat umum lainnya.

Pemberlakukan ini menurut kepala MPU Bireuen, dikarenakan adanya laporan netizen terkait adanya live musik hingga larut malam khususnya di cafe baru jalan elak Cot Gapu dan Peusangan. Cafe-cafe baru yang bermunculan didaerah itu setiap malam tertentu mengadakan even musik. Hal ini membuat warga setempat merasa resah karena even tersebut katanya berlangsung hingga pukul 01.00 pagi.

Berita yang dikeluarkan oleh Pemkab Bireuen sangat jauh berbeda dengan hasil rapat dengan sejumlah pemilik cafe. Di media diberitakan jika pada pertemuan sebelumnya pihak Pemda sudah mengarahkan dan melarang kepada pemilik cafe.

IMG-20190324-WA0015.jpg

Padahal menurut salah satu pemilik cafe dan peserta rapat, saat itu pihak Pemda tidak melarang even live musik yang diselenggarakan oleh setiap cafe namun harus disesuaikan volume suara agar tidak mengganggu masyarakat yang ingin beristirahat pada malam hari.

Selang beberapa hari Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Bupati, Surat Edaran Nomor: 451/199/2023 itu dikeluarkan pada Jum’at, 24 Februari 2023, ditujukan untuk pemilik coffee, pemilik hotel, pemilik restoran dan pengelola tempat hiburan lainnya.

Ada 11 poin isi dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati.

  1. Syair dan nyayian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah.
  2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.
  4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
  5. Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana musim dan muslimah.
  6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
    7.Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
  7. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin.
  8. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
  9. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum.
  10. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Tentu saja 11 poin isi larangan even musik ini menuai pro dan kontra dari kalangan netizen. Ada yang setuju dengan larangan musik tersebut dan banyak yang tidak setuju akan langkah yang ditempuh oleh pihak Pemda.

Bahkan larangan even musik itu tidak ditujukan kepada dinas-dinas atau instansi pemerintahan yang sering membuat acara musik pada hari-hari tertentu. Disinilah menuai kontra karena hanya ditujukan kepada pihak pelaku bisnis yang saat ini ekonomi belum stabil.

Kita tunggu saja gimana proses selanjutnya dari surat edaran yang dibuat oleh Pemda Bireuen ini.

Regards,

@albertjester

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE BLURT!